Sabtu, 30 Juni 2012

DIBUTUHKAN MANAJER KOPERASI PENDIDIKAN

KOPERASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDONESIA (KOPPINDO)
JALAN GATOT SUBROTO KAV 56 LANTAI 14 JAKARTA SELATAN

CONTACT PERSON: BAMBANGTRI, 082125168274


KOPPINDO MEMBUTUHKAN MANAJER KOPERASI 
DI TINGKAT SATUAN KELOMPOK BELAJAR

APABILA ANDA MEMILIKI SYARAT-SYARAT:
  • MENGIRIM SURAT LAMARAN, SCAN KTP, IJASAH TERAKHIR DAN FOTO MELALUI EMAIL: koppindo5@gmail.com
  • BEKERJA KERAS DAN CERDAS, SERTA MENCINTAI DUNIA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 
  • MAKA BERIKUT INI ADALAH JAWABAN KAMI:

 
No. :  17/kop/2012
Hal : Jawaban Lamaran

Kepada:
Yth. Sdr Pelamar
Di Tempat

Dengan hormat,

Bersama ini kami memberitahukan bahwa Saudara dapat diterima sebagai Manajer Koperasi Pendidikan dan Pelatihan Indonesia (Koppindo) dengan kewajiban dan hak Saudara sebagai Manajer Koppindo adalah sebagai berikut:

Kewajiban Manajer Koppindo:
  • Bertindak  sebagai Manajer Koperasi Pendidikan dan bertanggung jawab kepada koperasi pendidikan dan pelatihan Indonesia (Koppindo).
  • Membentuk satuan kelompok belajar (SKB) minimal 5 orang untuk mengikuti program Sarjana/Magister Manajemen di STIE Ipwija atau perguruan tinggi lain di daerah saudara yang menjadi mitra kerja Koppindo.
  • Mengelola dan memasarkan program-program pendidikan Sarjana dan Pascasarjana serta program Koppindo lainnya  di wilayah Anda.
Hak Manajer Koppindo:
  • Mengikuti program Sarjana/Magister Manajemen di STIE Ipwija deengan beasiswa penuh setelah membawa minimal 5 mahasiswa lainnya mengikuti program ini.
  • Mendapat marketing fee dan gaji tetap sebesar Rp 200 ribu per bulan per mahasiswa yang Anda bawa sampai selesai program (18 bulan).
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan serta program Koppindo lainnya di tingkat nasional dan provinsi/kabupaten/kota lain.
  • Mendirikan dan atau mengelola Koppindo di wilayah tempat tinggal Anda dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku.
Adapun langkah-langkah yang perlu dikerjakan setelah menerima surat ini adalah mendapatkan brosur di STIE Ipwija, Jl. Gatot Subroto kav 56 Jakarta dan melakukan koordinasi dengan Bapak Bambang Tri Cahyono di kantor Yayasan Ipwija atau di tempat lain yang disetujui bersama.

Demikian atas kerjasamanya kami ucapkan teima kasih dan selamat bergabung bersama kami di Koppindo.

Jakarta, 12 Juli 2012
Sekjen Koppindo,

Bambang Tri cahyono




LAMPIRAN A:

TIPS MENJADI MANAJER KOPPINDO

Cikal bakal Manajer Koppindo adalah para Manajer Kelas yang pertama kali dibentuk tahun 1993 untuk mengelola kelas Program Magister Manajemen dan Program General Manajer yang diadakan oleh Institut Pengembangan Wiraswasta Indonesia di Jakarta dan di seluruh kota besar di Indonesia yang alumninya berjumlah sekitar 1.200 orang. Para Manajer Kelas tersebut kini telah banyak yang memiliki lembaga pendidikan sendiri dan bahkan telah banyak yang menjadi pebisnis di bidang pendidikan dan pelatihan serta bidang lain yang tidak berkaitan dengan pendidikan.

Saat ini Manajer Kelas dibangkitkan kembali dengan sebutan baru yaitu Manajer Koperasi Pendidikan di bawah payung Koperasi Pendidikan dan Pelatihan Indonesia (Koppindo) dengan melibatkan lebih banyak anggota masyarakat yang mencintai dunia pendidikan dan pelatihan dan bersedia menjadi pemasar sekaligus pengelola program-program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh IPWI atau kerjasama dengan  lembaga lain yang terkait dengan pendidikan tinggi dan atau pelatihan bisnis dan manajemen.

Beberapa tips yang perlu untuk diperhatikan bagi Saudara yang memutuskan untuk bergabung dengan kami untuk menjadi Manajer Koppindo adalah sebagai berikut:
·         
  • Mulailah dengan mendaftar untuk diri sendiri, sanak keluarga dan teman dekat dengan mengirimkan biodata berupa scan KTP, Ijasah terakhir, Foto dan Riwayat Hidup melalui email kepada Koppindo dengan alamat email: koppindo5@gmail.com
  • Mintalah dikirim brosur-brosur tentang program studi yang ditawarkan serta peraturan-peraturan administrasi dan keuangan yang melandasi program tersebut atau klik melalui website: www.stieipwija.ac.id untuk informasi lebih lanjut.
  • Lakukanlah koordinasi dengan Bapak Bambang Tri Cahyono di kampus Koppindo, Jl. Gatot Subroto kav 56 Lantai 14 Jakarta Selatan, atau melakukan koordinasi di tempat lain setelah melakukan perjanjian temu melalui hp. 082125168274.
  • Ajaklah mereka untuk mengikuti program pendidikan S1 dan S2 dan atau program pelatihan bisnis dan manajemen yang diselenggarakan di kampus pusat atau di kelompok belajar yang dibentuk untuk daerah yang letaknya jauh dari kampus pusat. 
  • Kendala yang biasanya muncul dalam merekrut peserta atau mahasiswa baru adalah keengganan Manajer untuk bekerja giat, jauhnya jarak ke tempat belajar, tidak tersedianya waktu untuk belajar, dan mahalnya biaya untuk mengikuti kuliah pada sebuah program studi. 
  • Kendala itu dapat diatasi dengan peranan Manajer Koperasi yang mengelola sebuah Kelompok Belajar dengan waktu yang fleksibel, lokasi mendekati konsumen dan biaya pendidikan yang murah serta dapat diangsur tiap bulan. 
  • Saat ini terdapat sekitar 20 lokasi Kelompok belajar yang tersebar di sekitar Jakarta dan di beberapa kota lainnya di mana kegiatan belajar dan mengajar dapat berlangsung secara aman, tertib dan terkendali serta mengikuti peraturan dan kurikulum yang sesuai dengan kampus pusat. 
  • Tenaga pengajar berasal dari kampus pusat dan dari tenaga pengajar lain yang ditunjuk oleh Manajer Koppindo dengan persetujuan kampus pusat. Kuliah dapat deadakan di gedung sekolah atau ruko dan rukan yang disewa atau dimiliki sendiri. 
  • Dengan semakin mudahnya komunikasi melalui teknologi informasi dan terbitnya peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang belajar jarak jauh, maka kegiatan Koppindo dapat dilakukan di seluruh Indonesia dengan bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan dunia pendidikan dan pelatihan.
Selamat bergabung dengan Koppindo sebagai Manajer Koperasi atau Manajer Kelompok Belajar dan mulailah bekerja sekarang juga untuk mendapatkan penghasilan yang baik dan masa depan yang berkelanjutan di bidang pendidikan dan pelatihan.



LAMPIRAN B:
ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
KOPERASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDONESIA



Pendahuluan

  • Bahwa tujuan untuk mencapai pemerataan dan keadilan di bidang pendidikan dan pelatihan di Indonesia masih harus diperjuangkan dalam bentuk gerakan koperasi dengan misi utama untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan mutu dan jumlah peserta dan tenaga kependidikan dan pelatihan bagi setiap warga negara Indonesia.
  • Guna mencapai visi dan misi tersebut, maka didirikanlah Kopoerasi Pendidikan dan Pelatihan Indonesia atau KOPPINDO pertama kali di Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat dan untuk selanjutnya berkedudukan di tingkat pusat di Jakarta dan dikembangkan di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
  • Tujuan KOPPINDO adalah untuk mencapai tingkat kelulusan pendidikan tinggi dan tingkat pelatihan professional setinggi-tingginya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tujuan ini dicapai dalam waktu dan tempat yang tepat dengan mengikuti azas efisiensi, efektifitas, dan produktivitas setinggi-tingginya.
  • KOPPINDO berazaskan Pancasila dengan melaksanakan strategi dan taktik mengedepankan lima nilai dasar perjuangan KOPPINDO, yaitu ketakwaan, kamanusiaan, nasionalisme, demokrasi, dan keadilan sosial dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakan organisasi.
  • Kompetensi yang dijadikan indikator bagi keberhasilan kinerja KOPPINDO adalah kompetensi professional, kompetensi kepribadian, kompetensi pembelajaran, dan kompetensi kebersamaan sosial. Keempat kompetensi ini merupakan usaha yang terus menerus dilaksanakan sehingga mampu menyiapkan landasan yang kuat untuk lepas landas bagi bangsa Indonesia.
  • KOPPINDO pertama kali didirikan di Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat dan untuk selanjutnya berkedudukan di tingkat pusat di Jakarta dan dikembangkan di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
  • Visi KOPPINDO adalah menjadi koperasi terdepan dan terbesar dalam pemerataan dan keadilan di bidang pendidikan dan pelatihan di Indonesia
  • Misi KOPPINDO adalah menyelenggarakan dan mengelola koperasi pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan mutu dan jumlah peserta dan tenaga kependidikan dan pelatihan bagi setiap warga negara Indonesia.
  • Tujuan KOPPINDO adalah untuk mencapai tingkat kelulusan pendidikan tinggi dan tingkat pelatihan professional setinggi-tingginya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
  • Tujuan ini dicapai dalam waktu dan tempat yang tepat dengan mengikuti azas efisiensi, efektifitas, dan produktivitas setinggi-tingginya.

Strategi Pemasaran

  • Strategi KOPPINDO adalah mengedepankan lima nilai dasar perjuangan KOPPINDO, yaitu ketakwaan, kamanusiaan, nasionalisme, demokrasi, dan keadilan sosial dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakan organisasi.
  • Nilai ketakwaan sebagai mengejawantahan Ketuhanan Yang Maha Esa, dilakujkan dengan prinsip hidup, bahwa segalanya berasal dari Tuhan, oleh kekuatan Tuhan, dan semata untuk kemuliaan Tuhan.
  • Nilai kemanusiaan sebagai pengejawantahan dari sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, dilakukan dengan mengutamakan manusia sebagai mahluk yang paling mulia di muka bumi ini, sehingga harus dijaga kemuliaan dan kesuciannya.
  • Nilai nasionalisme dipegang sebagai etos kerja untuk senantiasa berbakti dan mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara dengan tunduk dan patuh kepada hokum yang berlaku.
  • Nilai demokrasi dijadikan sebagai landasan gerak yang senantiasa menjunjung tinggi martabat rakyat dan mengutamakan segala kepentingan rakyat di atas segalanya.
  • Nilai keadilan sosial  diperjuangkan dengan segenap kekuatan, perasaan dan pengabdian sebagai sebuah kebenaran yang nyata dan hakiki.

Kompetensi Usaha
 
  • Kompetensi yang dijadikan indikator bagi keberhasilan kinerja KOPPINDO adalah kompetensi kebersamaan, kompetensi pembelajaran, kompetensi professional, dan kompetensi kepribadian Indonesia.
  • Kompetensi kebersamaan dilakukan melalui pendirian KOPPINDO di setiap kabupaten/kota untuk melayani anggota di daerah bersangkutan
  • Kompetensi pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pengelolaan anggota menjadi peserta didik di tingkat sekolah dasar, menengah, kejuruan dan di perguruan tinggi dengan biaya yang terjangkau.
  • Kompetensi professional dilakukan melalui pelatihan bersertifikasi bagi anggota KOPPINDO sesuai dengan bidangnya
  • Kompetensi kepribadian Indonesia dilaksanakan dengan mengutamakan efisiensi, efektifitas dan produktivitas melalui wadah NKRI yang berdaulat dan bermartabat.
  • KOPPINDO berusaha di bidang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan dari, oleh, dan untuk kepentingan anggota.
  • KOPPINDO berusaha menghimpun sebanyak-banyaknya anggota untuk mengikuti satu program pendidikan dan atau pelatihan tertentu, sehingga diperoleh biaya yang minimal dan hasil yang maksimal.
  • Dalam menjalankan usahanya, KOPPINDO melakukan kerjasama  antar lembaga dengan pihak ketiga, sehingga kepentingan anggota dapat diwakili sesuai dengan azas efisiensi dan efektifitas.


Petunjuk Teknis

  • KOPPINDO melakukan kerjasama dengan Pihak Penyelenggara Pendidikan, misalnya sebuah universitas di sebuah kota, atau sebuah unit bimbingan belajar dengan butir-butir perjanjian kerjasama sebagai berikut:
  • Pihak KOPPINDO menerima hak dari pihak penyelenggara pendidikan untuk memasarkan dan mengelola  program studi yang dimiliki oleh pihak penyelenggara kepada masyarakat umum dengan biaya khusus, yaitu 50 persen dari biaya normal per mahasiswa. Biaya tersebut 50 persen dikelola oleh dan menjadi hak pihak penyelenggara dan 50 persen oleh dan menjadi hak pihak pengelola.
  • Pihak penyelenggara berkewajiban mengurus administrasi dan memberikan pendidikan kepada peserta didik dari pendaftaran hingga lulus, sedangkan pihak pengelola berkewajiban mengelola  peserta didik dari perekrutan hingga selesainya studi.
  • Kedua belah pihak sepakat menyelenggarakan dan mengelola pendidikan ini dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa mentaati peraturan yang berlaku. Apabila terdapat perselisihan, maka kedua belah pihak akan menempuh cara musyawarah untuk mufakat.
  • Demikian surat perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan kesadaran penuh dan didasari oleh iktikad baik untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pendidikan di Indonesia.


Petunjuk  Pelaksanaan

  • Pertama, Pendidikan dan pelatihan harus dilakukan secara terbuka dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. KOPPINDO akan berjuang sehingga jumlah tingkat partisipasi pendidikan dapat meningkat secara nyata, terutama di tingkat pendidikan tinggi.
  • Kedua, pendidikan harus diselenggarakan untuk mencapai keadlan social bagi seluruh rakyat Indonesia dengan biaya murah dan terjangkau. KOPPINDO akan mengelola dan mengorganisir konsumen pendidikandan pelatihan untuk mendapatkan biaya seminimal mungkin.
  • Ketiga, pendidikan dan pelatihan harus dikelola secara professional, efisien, adil dan transparan. KOPPINDO harus menjamin bahwa system administrasi dan keuangan harus akuntabel. Oleh karena itu system pembayaran anggota harus dilakukan melalui system perbankan dengan audit dari lembaga independen.
  • Keempat, pendidikan dan pelatihan harus melibatkan seluruh tokoh masyarakat dan komponen masyarakat baik orang tua, dewasa, generasi muda, pejabat pemerintah dan bahkan tokoh politik. KOPPINDO harus menjaqdi wadah dan tulang punggung bagi gerakan koperasi di bidang pendidikan dan pelatihan ini.
  • Kelima, pendidikan harus diberikan dengan berbagai kemudahan, baik kemudahan tempat, kemudahan waktu, maupun kemudahan pelaksanaan perkuliahan dan pelatihan. Untuk itu KOPPINDO harus memfasilitasi tempat, ruang dan waktu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dengan lokasi yang tersebar.
  • Keenam, pendidikan dan pelatihan  harus memberikan kesempatan kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah tanpa memandang asal dan tingkat kecerdasannya. KOPPINDO harus mendorong kebijakan pendidikan dan pelatihan yang pro rakyat tersebut semaksimal mungkin.
  • Ketujuh, pendidikian dan pelatihan harus mengutamakan anggota untuk menjadi tenaga pendidikan dan instruktur pelatihan. KOPPINDO akan terus menerus membantu melakukan sertifikasi tenaga kependidikan dan instruktur pelatihan sebanyak-banyaknya untuk ditempatkan di berbagai perguruan tinggi di daerah.
  • Kedelapan, pendidikan dan pelatihan  harus memberikan pelayanan yang maksimal dan bilamana mungkin mempercepat wakyu selesainya pendidikan. Pelayanan oleh segenap anggota KOPPINDO akan memunginkan hasil yang maksimal dan efisien.
  • Kesembilan, pendidikan dan pelatihan harus dilaksanakan dengan jumlah peserta didik yang maksimal, sehingga biaya dapat ditekan serendah mungkin. KOPPINDO mengkoordinir peserta didik semaksimal mungkin untuk dapat posisi tawar menawar yang tinggi dengan pihak penyelenggara pendidikan.
  • Kesepuluh, KOPPINDO harus mengambil inisiatif untuk merencanakan, mengerjakan, mengawasi, dan melaksanakan semua tahapan pendidikan dan pelatihan yang dikelolanya dengan taat azas dan taat nilai perjuanga

    Anggota dan Rapat Anggota 
   
  • Anggota KOPPINDO terbuka untuk umum tanpa membedakan suku, agama, ras dan antar golongan.Tiap anggota KOPPINDO akan delengkapi dengan kartu tanda anggota KOPPINDO yang berfungsi sekaligus sebagai kartu mahasiswa.
  • Keanggotaan KOPPINDO dimulai sejak pendaftaran sebagai anggota hingga yang bersangkutan meninggal dunia atau mengundurkan diri.
  • Anggota yang melakukan pelanggaran moral dan etika secara otomatis tidak lagi dinyatakan sebagai anggota KOPPINDO.
  • Rapat Anggota dilakukan minimal sekali dalam satu tahun, yaitu setelah tutup buku atau pada bulan Januari-Maret tiap tahunnya.
  • Masing-masing anggota memiliki dan mewakili satu suara dalam setiap pengambilan keputusan, setelah keputusan secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai.
  • Rapat Anggota minimal dihadiri oleh separuh dari jumlah anggota.


Hak dan Kewajiban Anggota

  • Anggota berhak menerima dan atau memberikan jasa pendidikan formal dan atau informal serta pelatihan dari awal hingga lulus.
  • Anggota berhak menjadi tenaga kependidikan, peserta didik, maupun tenaga non kependidikan serta instruktur pelatihan sesuai dengan kompetensi masing-masing.
  • Anggota berkewajiban mengelola dan atau menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
  • Anggota berkewajiban membayar biaya pendidikan yang diikuti minimal 10 persen dari besaraan biaya pendidikan dengan syarat membawa peserta didik 10 orang. Namun apabila tidak terpenuhi, maka kewajiban membayar biaya pendidikan harus dilunasi.


Modal dan Sisa Hasil Usaha

  • Modal KOPPINDO diperoleh dari iuran pokok, iuran wajib, dan iuran sukarela.
  • Di samping iuran, maka modal dapat diperoleh dari sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan atau pemerintah.
  • Iuran pokok ditetaapkan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) tiap anggota.
  • Iuran wajib ditetapkan sebesar kewajiban membayar biaya pendidikan dan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh dan atau melalui KOPPINDO
  • Iuran sukarela dipungut sesuai dengan kerelaan anggota pada setiap penyelenggaraan pendidikan dan atau pelatihan.
  • Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa anggota.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan tiap Rapat Anggota.


Pendiri dan Pengurus

  • Pendiri KOPPINDO adalah deklarator dan pendiri pertama KOPPINDO di tingkat nasional dan atau di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia dan di luar negeri.
  • Pengurus KOPPINDO di tingkat Pusat adalah pengurus harian yang terdiri dari Ketua Dewan Pengawas, Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum, serta Ketua Pelaksana yang bertindak sebagai Manajer Koperasi.
  • Untuk pertama kalinya, pejabat yang menduduki jabatan Pengurus Pusat Harian adalah: Ketua Dewan Pengawas : DR. Eviandi Ibrahim, SH., MH.; Ketua Dewan Pembina: DR (c.) Azmi Anwar, M.Si.Ketua Umum: Prof. DR. Firwan Tan., SE., M.Ec. DEA.; Sekretaris Jenderal : DR. Bambang Tri Cahyono, SE., M.Ec.; Bendahara Umum : DR. (c.) Endang Siswati, SE., MM.; Ketua Pelaksana : Bustamam Habib, S.Pd., MM.Pd.
  • Koppindo bisa didirikan di provinsi/kabupaten/kota dengan pengurus harian terdiri dari Pengawas, Pembina, Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta bisa ditambah wakil-wakil yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Kegiatan koperasi sehari-hari dikelola oleh Manajer Koperasi yang digaji untuk profesionalitasnya.

Hak dan Kewajiban Pengurus

  • Pengawas menjalankan fungsi pengawasan atas KOPPINDO di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai dengan tempat kedudukannya.
  • Pembina melaksanakan tugasnya untuk membina KOPPINDO termasuk didalamnya melakukan dan atau membuka berbagai kerjasama dengan pihak ketiga.
  • Ketua menjalankan fungsi KOPPINDO secara luas pada kegiatan pengambilan keputusan sehari-hari.
  • Sekretaris menjalankan fungsi administrasi pendidikan dan pelatihan dengan atau tanpa disertai ketua.
  • Bendahara menjalankan fungsinya sebagai pemegang kas dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan dan neraca KOPPINDO di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
  • Manajer bertugas untuk menjalankan segala perintah dari pengurus harian KOPPINDO.


Penutup

  • Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan.
  • Hal-hal yang tidak tercakup dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diperbaiki melalui perbaikan seperlunya.
  • Bila diperlukan, bisa ditambahkan pasal baru yang mengatur pokok-pokok perkoperasian.
  • KOPPINDO memulai neraca pada awal tahun dan diakhiri pada akhir tahun anggaran atau pada bulan Desember setiap tahunnya.
  • Untuk pertama kalinya, tahun buku KOPPINDO dimulai bulan Juni tahun 2012  dan diakhiri bulan Desember tahun 2012.

Dharmasraya, 3 Juni 2012


Ketua Umum,                                                                      
Prof DR Firwan Tan, SE, M.Ec, DEA.


Sekretaris Jenderal
DR. Bambang Tri Cahyono, SE, M.Ec.